plangtanah milik di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
BerandaKlinikPertanahan & PropertiMenghancurkan Bangun...Pertanahan & PropertiMenghancurkan Bangun...Pertanahan & PropertiJumat, 27 Mei 2022Saya memiliki sebidang tanah bersertifikat hak milik. Namun, di atas lahan tersebut didirikan bangunan liar berupa rumah beserta satu orang penghuni. Tidak ada perjanjian sewa baik lisan maupun tertulis. Saat ini saya membutuhkan lahan untuk dijual. Mediasi sudah dilakukan berulang kali sejak 1 tahun terakhir, namun tidak ada kesepakatan karena penghuni minta kompensasi yang besar. Saya lapor polisi dengan dasar Pasal 167 ayat 1 KUHP serta Pasal 2 dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Perpu Nomor 51 tahun 1960. Tetapi, laporan polisi tersebut tidak ada kelanjutan. Akhirnya saya memutuskan untuk menghancurkan bangunan liar tersebut dengan cara memindahkan semua barang penghuni keluar rumah dan dilanjutkan dengan merusak rumah hingga tidak layak huni. Kemudian yang terjadi adalah saling lapor polisi. Penghuni bangunan liar tersebut melaporkan tindakan pengrusakan rumah. Apakah saya bisa dikenakan pidana bila seluruh barang penghuni sudah saya pindahkan keluar dan seluruh runtuhan rumah masih berada di area lahan saya dan tidak berceceran ke luar? Mohon pencerahannya. Terima hukum yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hak hukum atas tanah Anda adalah dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata atas dasar penghuni rumah antara lain mendirikan bangunan, memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, atau penyerobotan tanah. Adapun pembongkaran bangunan liar atau rumah orang lain yang berdiri di atas tanah Anda, seharusnya Anda tidak melakukannya sendiri tanpa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan dibawah ini. Hak-Hak Atas Tanah Berdasarkan Pasal 16 UU Pokok Agraria hak-hak atas tanah terdiri atashak milikhak guna usaha “HGU”;hak guna bangunan “HGB”;hak pakai;hak sewa;hak membuka tanah;hak memungut hasil hutan;hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan hak milik atas tanah adalah sertifikat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang membangun dan memiliki bangunan di atas tanah hak milik orang lain hanya dimungkinkan atas dasar hak sewa untuk bangunan. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU Pokok itu, di dalam Pasal 2 Perpu 51/1960, diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Tanah yang dimaksud di sini, adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.[1]Oleh karena itu, apabila Anda benar mempunyai bukti sertifikat hak milik atas tanah, maka di atas tanah tersebut tidak dapat didirikan bangunan tanpa seizin Anda atau tanpa didasari oleh hak sewa untuk bangunan. Sehingga pendirian bangunan tersebut tidak Mengatasi Bangunan Liar Sebab pendirian bangunan liar yang Anda maksud tidak sah, maka anda dapat lapor bangunan liar kepada Polisi. Laporan Polisi tersebut dapat dilakukan dengan dasar penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 tetapi, berdasarkan keterangan Anda, tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur di dalam Pasal 1365KUH Perdata sehingga pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan di lahan milik Anda dapat secara patut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum Pidana Menghancurkan Bangunan Liar Ditinjau dari segi hukum pidana, perbuatan sengaja melakukan penghancuran bangunan diatur dalamPasal 200 ayat 1 KUHPBarangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karenanya timbul bahaya umum bagi 406 ayat 1 KUHPBarangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal hlm. 279 terkait Pasal 406 KUHP menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum harus dibuktikan beberapa hal berikutTelah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau meghilangkan sesuatu barang;Pembinasaan itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang karena itu, menjawab pertanyaan Anda, perbuatan menghancurkan bangunan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, walaupun di lahan milik sendiri adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 200 dan Pasal 406 KUHP. Menurut hemat kami, seharusnya Anda menindaklanjuti laporan yang telah Anda buat ke polisi sebagaimana telah Anda sebutkan dan tidak merusak sendiri rumah atau bangunan liar contoh, terdapat preseden kasus serupa dimana seseorang dipidana karena menghancurkan bangunan rumah orang lain di atas tanah milik sendiri yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 249K/Pid/ juga Apakah Melanggar Hukum Jika Pembangunan Rumah Mengganggu Lingkungan Sekitar?Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia. Mahkamah Agung Nomor 249K/Pid/2009[1] Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya “Perpu 51/1960”Tags
Jadi dari uraian di atas, pihak bank dapat memasang plang yang menyatakan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank" jika memang debitur pemberi hak tanggungan cidera janji dalam melunasi utangnya. Sekian jawaban dari kami, semoga membantu. Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Sertifikat Hak Milik SHM ternyata bisa berubah menjadi Hak Guna Bangunan HGB, kenapa bisa begitu ya, makanya baca ulasan berikut ini. Biasanya, orang akan mencari tahu mengenai perubahan HGB ke SHM, bagaimana cara melakukannya. Bukan sebaliknya, SHM ke HGB, tentunya pertanyaan ini memang jarang dilontarkan lantaran seperti terbalik. Orang akan mencari tahu bagaimana mengubah HGB menjadi SHM, hak atas tanah berupa hak milik yang lebih kuat. Namun, jangan salah ya, SHM ke HGB bisa saja terjadi, tentunya jika terjadi perubahan pemilik secara signifikan. Jika pemilik perorangan mempunyai tanah dengan status SHM, maka bisa berubah menjadi HGB kalau tanah dibeli oleh badan usaha. Situs properti akan membahas mengenai perubahan Sertifikat Hak Milik SHM menjadi HGB. mengutip dari sejumlah sumber, salah satunya adalah laman hukum Kepemilikan Tanah Oleh Badan Usaha Hukumonline memaparkan sebuah kasus tanah milik seseorang berstatus SHM yang dibeli oleh badan usaha atau badan hukum. Status kepemilikan tanah atau hak atas tanah ini ternyata berubah dari sertifikat hak milik menjadi HGB. Hukumonline menyatakan UU Pokok Agraria tidak memperbolehkan badan usaha yang berbentuk badan hukum memegang hak milik atas tanah kecuali badan hukum tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, badan usaha bisa memiliki hak atas tanah berupa HGB, ada perubahan hak atas tanah. Notaris/PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah akan membuat akta perubahan hak atas tanah tersebut. By the way, UU Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang tersebut menjadi salah satu peraturan dasar mengenai kepemilikan tanah di Indonesia. Untuk memahami perubahan SHM ke HGB ini, akan menjelaskan lebih lanjut, yuk disimak. Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Hak Milik Atas Tanah UU Pokok Agraria Pasal 20 angka 1 dan 2 menjelaskan mengenai hak milik yang merupakan hak turun temurun. Pasal lainnya, Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU yang sama menerangkan siapa saja yang bisa memperoleh hak milik termasuk perorangan dan badan hukum yang ditetapkan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah Pasal 1 menjelaskan lebih rinci. Badan hukum yang dimaksud adalah bank yang didirikan oleh negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan yang ditunjuk menteri, badan sosial, hingga badan usaha berbentuk badan hukum. Salah satu bentuk badan hukum yang dikenal adalah PT atau Perseroan Terbatas, badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Ada sejumlah karakteristik badan hukum, salah satunya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Perlu diingat kalau pemilik perusahaan cuma bertanggung jawab atas harta yang dimiliki, termasuk tanah. Badan usaha diperbolehkan atau diizinkan memiliki hak atas tanah seperti HGB Hak Guna Bangunan, HGU Hak Guna Usaha. Selain itu, badan usaha juga bisa memiliki izin hak pakai, hak sewa untuk bangunan, dan juga hak pengelolaan. Namun, seperti dijelaskan di atas, UU Pokok Agraria memang tidak memperbolehkan badan usaha untuk mempunyai hak milik, kecuali badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Kalau badan usaha membeli tanah hak milik, biasanya akan diubah dari sertifikat hak milik SHM menjadi HGB, perubahan SHM ke HGB. Nah, inilah penjelasan singkat mengenai perubahan sertifikat hak milik ke HGB alias SHM ke HGB, bukan sebaliknya. Situs properti selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup. Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Clover Hill Residence. Pemasanganplang dengan mendaku sebagai pemilik diatas lahan / tanah milik sah dari warga lainnya, Tergugat secara sah dan hak memang menguasai tanah adalah milik H. Asmani (alm.) sesuai Surat Keterangan Kepala Kampung (SKT) yang ditanda-tangani Kepala Kampung dan diketahui Camat, Ketua RT setempat serta saksi-saksi perbatasan tertanggal 24 Hak milik adalah hak turun temurun yang akan ada selama pemilik hidup, dan jika meninggal dunia dapat dialihkan kepada ahli waris, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA. Pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak tersebut merupakan hak "mutlak", tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai Hak Eigendom. Hak Milik atau hak privat menurut Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UUPA adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 UUPA. Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hal ini, tidak jauh berbeda dengan Hak Milik menurut Hukum Adat, yang juga merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas sebidang tanah dan juga dapat beralih maupun dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan tanggungan utang jaminan pelunasan utang.Definisi atau pengertian tentang Hak Milik atas Tanah menurut pendapat beberapa sarjana IndonesiaDi bawah ini, adalah definisi atau pengertian tentang Hak Milik atas Tanah menurut pendapat beberapa sarjana Indonesia, yaituMenurut Tampil Anshari Siregar, Dosen Hukum Agraria FH USU, Medan, 2006Hak Milik Atas Tanah menurut sistem UUPA tidak sama dengan Hak Eigendom yang berdasarkan KUH Perdata atau BW Burgelijk Wet Book, atau sekalipun hampir sama juga tidak persis dengan Hak Milik menurut Hukum Adat Tanah Grand Sultan, Partikelir atau Petuk, dan lain-lain.Menurutnya, Hak Milik berdasarkan UUPA tidak diperkenalkan sebagai Hak Kebendaan, yang pemegang haknya diberi keleluasaan mengambil nikmat atau manfaat dengan lebih mengutamakan kepentingan individu pemiliknya daripada kepentingan sosial untuk Hak Milik yang berdasarkan UUPA itu, tidaklah melekat di atasnya Hak Ulayat dengan mengutamakan kepentingan golongan masyarakat tertentu, melainkan negaralah yang berkuasa di atas semua jenis hak atas tanah, yang sampai saat ini ketentuan Perundang-undangan tentang Hak Milik belum diatur secara rinci dan tegas lihat Pasal 50 UUPA.Menurut Sudikno Mertokusumo Guru Besar Hu hukum Agraria, 1986Hak Milik atas tanah adalah hak untuk memperla kukan suatu benda tanah sebagai kepunyaan sendiri dengan beberapa pembatasan. Meliputi hak untuk memperoleh hasil sepenuhnya dari tanah yang dimiliki dan hak untuk mempergunakan tanah, yang dalam batasan arti boleh menjual, menggadaikan, menghibahkan tanah tersebut kepada orang Florianus SP Sangsun Praktisi Hukum, 2008Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan yang dapat dipunyai orang atas tanah, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pihak yang boleh mendapatkan atau mempunyai Hak Milik atas tanah adalah WNI Warga Negara Indonesia dan BHI Badan Hukum Indonesia. Selain itu dapat juga diberikan Hak Milik atas tanah karena penetapan oleh Iman Sutiknyo Perumus UUPA Bahwa UUPA mendasarkan diri pada sifat dan hakikat atau kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial seperti yang dimaksudkan oleh Sila kedua Pancasila. Karena UUPA juga mengatur selain hak-hak kolektif, yaitu Hak Menguasi Negara yang merupakan hak tertinggi dan meliputi seluruh bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikenal juga hak-hak perorangan privat atas tanah, seperti yang diatur di dalam Pasal 16 UUPA. Yaitu, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lain lain.Apabila Hak Menguasai Negara itu meliputi seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikenal juga hak-hak perorangan privat, yaitu hanya meliputi permukaan bumi saja, yang disebut dengan tanah Pasal 4 ayat 1 UUPA. Walaupun demikian, ayat 2 dalam UU yang sama, mengatakan bahwa hak tersebut memberi wewenang juga untuk menggunakan tubuh bumi dan ruang angkasa yang ada di atasnya sesuai kadar keperluan saja misalnya untuk menanam tanaman atau membuat suatu bangunan atau jalan dan jaringan komunikasi, dan lain-lain. Kekayaan alam yang terkandung di dalam tanah yang dipunyai oleh perorangan dengan hak apa pun, tetap dikuasai oleh Negara dan pengambilannya diatur oleh Peraturan Perundang-undangan, Pasal 8 3 hal dasar lahirnya hak milik atas tanah, yaituMenurut hukum adatKarena ketentuan UU Karena penetapan Pemerintah pasal 22 UUPA.Dengan demikian, Hak Milik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut1. Turun-temurunArtinya, Hak Milik atas tanah dimaksud dapat beralih karena hukum dari seorang pemilik tanah yang meninggal dunia kepada ahli TerkuatArtinya, bahwa Hak Milik atas tanah tersebut yang paling kuat di antara Hak-hak atas tanah yang TerpenuhArtinya, bahwa Hak Milik atas tanah tersebut dapat digunakan untuk usaha pertanian dan juga untuk mendirikan bangunan. Dapat beralih dan dialihkanDapat dijadikan jaminan dengan dibebani Hak Tanggungan; Jangka waktu tidak dan Objek Hak MilikSesuai dengan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UUPA. maka yang dapat mempunyai Hak Milik adalah1. Warga Negara Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang dimaksud adalah PP No. 38 Tahun 1963 yang meliputi Bank-bank yang didirikan oleh Negara Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 79 Tahun Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Badan Hukum menurut Pasal 21 ayat 3UUPA, menentukan bahwa "Orang asing yang sesudah berlakunya undang undang ini memperoleh Hak Milik, karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu, di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu, bila Hak Milik tersebut tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum, dengan ketentuan Hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung".Khusus terhadap kewarganegaraan Indonesia, maka sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 UUPA ditentukan bahwa "selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan Hak Milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 Pasal ini".Dengan demikian yang berhak memiliki hak atas tanah dengan Hak Milik adalah hanya Warga Negara Indonesia tunggal dan Badan Hukum yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Peraturan Hak MilikMenurut Pasal 22 ayat 1 UUPA dinyatakan bahwa "Terjadinya Hak Milik menurut Hukum Adat diatur dengan Peraturan Pemerintah". Sedangkan dalam ayat 2 dinyatakan bahwa, selain cara sebagaimana diatur dalam ayat 1 Hak Milik dapat terjadi karenaPenetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini bertujuan agar supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan umum dan negara. Hal ini, berkaitan dengan Pasal 5 UUPA yang menyatakan bahwaHukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan Sosialisme Indonesia serta dengan peraturan peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada Hukum Hak MilikBerdasarkan ketentuan Pasal 27 UUPA, Hak Milik dapat hapus oleh karena suatu hal, meliputi;1. Tanahnya jatuh kepada negara oleh karenapencabutan hak; UU Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya; penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya; KEPPRES Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum;Ditelantarkan; PP Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 22. Tanahnya musnah. . 109 167 419 214 186 43 176 390

plang tanah hak milik