Allposts tagged "Istri Pns Gugat Cerai Suami Swasta" Gaya Hidup 10 bulan lalu. Duh ! 2.672 Pasutri Di Subang Ajukan Gugat Cerai Selama 2021. SATUMEDIA.ID, SUBANG - - Angka perceraian di Kabupaten Subang Jawa Barat cukup tinggi. Tercatat selama tahun 2021 dari bulan Januari hingga Mei saja sudah ada 2.672
Fenomena istri PNS menggugat cerai suami bukanlah hal yang jarang ditemukan. Sering kali kita jumpai berita tentang pns tergugat cerai akibat beberapa hal. Mulai dari ketidakcocokan dalam rumah tangga, isu perselingkuhan, dan lain sebagainya. Tentu saja dalam hal ini ada hak istri yang harus dipenuhi, maka dari itu dibutuhkan proses dan prosedur yang tepat dalam pengajuan cerai. Adapun proses pengajuan gugatan cerai dari istri terhadap suami bukan perkara yang mudah. Dibutuhkan proses berkelanjutan yang bisa dibilang cukup panjang. Maka dari itu ada baiknya menyimak lebih dulu apa saja prosedur dalam melakukan gugatan cerai tersebut. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini beberapa poin prosedur mengajukan gugatan cerai secara resmi ke pengadilan. Contents1 Menentukan Alasan Kuat Perceraian2 Istri PNS Menggugat Cerai Suami Harus Menyertakan Dokumen Pendukung3 Menyewa Pengacara4 Mendatangi KUA Atau Konsultasi Dengan BP45 Membuat Surat Gugatan6 Menyiapkan Biaya Perceraian7 Mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan8 Menunggu Panggilan Sidang9 Menjalani Proses Sidang Menentukan Alasan Kuat Perceraian Hal pertama yang harus disiapkan tentun saja alasan kuat yang mendasari perceraian. Dalam hal PNS tergugat cerai, alasan ini pasti akan ditanyakan oleh pihak pengadilan. Selain itu alasan perceraian juga menjadi dasar yang kuat bagi keputusan pihak berwenang. Misalnya yaitu hakim yang memimpin sidang di pengadilan nantinya. Istri PNS Menggugat Cerai Suami Harus Menyertakan Dokumen Pendukung Selanjutnya dalam kasus pns tergugat cerai, diperlukan kelengkapan dokumen pendukung untuk melakukan gugatan cerai. Maka dari itu sebaiknya tanyakan lebih dulu pada pihak pengadilan tentang dokumen apa saja yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Perhatikan juga berapa jumlah copy dokumen yang harus disediakan. Supaya prosedur administrasi pengajuan gugatan terpenuhi dengan lancar. Menyewa Pengacara Prosedur istri PNS menggugat cerai suami secara administrasi berikutnya yaitu dapat dilakukan dengan jalan menyewa pengacara. Beberapa orang bisa jadi cukup sibuk untuk mengurus proses perceraian sendiri. Atau kadang kala kedua belah pihak yang telah sepakat untuk bercerai tidak ingin berargumentasi lebih lanjut dalam sidang. Sehingga menyewa pengacara bisa menjadi alternatif untuk mempermudah dan mempersingkat waktu. Selain itu menggunakan pengacara dapat membantu pemenuhan hak istri secara penuh. Sehingga dalam hal pns tergugat cerai tidak ada yang dirugikan. Prosedur berjalan lancar dan proses perceraian juga tidak berbelit-belit. Baca juga Pengertian Moratorium PNS 8 Fakta yang Sebaiknya Anda Tahu Mendatangi KUA Atau Konsultasi Dengan BP4 Ada baiknya jika ingin melayangkan gugatan cerai terlebih dahulu mendatangi KUA atau berkonsultasi dengan BP4. Tujuannya untuk memperjelas pokok permasalahan yang terjadi dan sebisa mungkin dilakukan mediasi antara kedua pihak. Jika masih memungkinkan, sebaiknya perceraian dihindari, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Terutama karena perceraian anggota PNS bisa berujung pada resiko terjadinya pemecatan. Membuat Surat Gugatan Jika keinginan untuk bercerai dari kedua belah pihak sudah yakin dan pasti, maka selanjutnya pihak istri membuat surat gugatan secara resmi. Dalam surat tersebut harus menyatakan apa saja yang membuat adanya tuntutan perceraian. Misalnya akibat tidak mendapatkan nafkah, atau adanya perselingkuhan, dan hal-hal lain yang bisa menjadi alasan kuat pengajuan gugatan. Pembuatan surat gugatan ini cukup penting. Isinya juga harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Misalnya memberikan alasan perselingkuhan harus didasarkan pada bukti-bukti yang valid. Sehingga surat gugatan juga dapat dipertanggung jawabkan di depan pengadilan nantinya. Apabila ditulis secara asal, penggugat bisa beresiko terkena tuntutan balik dengan pasal penipuan atau pencemaran nama baik. Menyiapkan Biaya Perceraian Salah satu hal yang sering dilupakan saat proses gugatan cerai pada suami yang bekerja sebagai PNS yaitu besarnya biaya perceraian yang harus disiapkan. Maka dari itu ada baiknya mencari informasi lebih dahulu tentang berapa biaya yang harus dibayarkan. Belum lagi jika menggunakan jasa pengacara perceraian, maka tentu biayanya bisa berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah. Maka dari itu pastikan kondisi keuangan memadai untuk membayar biaya perceraian tersebut. Baca juga Cara Memilih Bimbel CPNS Pahami 11 Hal Ini Sebelum Memilih Mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan Apabila semua persyaratan sudah lengkap, maka gugatan cerai dapat segera didaftarkan ke pengadilan. Segera menuju lokasi pengadilan sesuai tempat tinggal dan daftarkan gugatan sesuai prosedur yang diminta. Pastikan gugatan diterima oleh pihak pengadilan supaya proses perceraian dapat ditindaklanjuti. Setelah berkas gugatan masuk ke pengadilan, maka selanjutnya cukup menunggu panggilan sidang. Biasanya akan dikirimkan surat panggilan secara tertulis melalui pos. Proses panggilan ini juga dapat memakan waktu berminggu-minggu. Maka dari itu sebaiknya tunggu dengan sabar hingga pemanggilan sidang didapatkan secara resmi. Menjalani Proses Sidang Jika sudah mendapatkan panggilan resmi, maka segera perhatikan tanggal sidang yang ditentukan. Pastikan kedua belah pihak baik istri ataupun suami menghadiri proses sidang yang berlangsung sehingga proses perceraian berjalan lancar. Selama proses sidang umumnya hakim akan melakukan klarifikasi dan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Jika memang mediasi tidak dapat ditempuh, barulah hakim akan memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh istri. Itulah 9 langkah prosedur istri PNS menggugat cerai suami secara administrasi. Mengingat bahwa gugatan cerai ini dapat memakan waktu yang panjang, maka sebaiknya pertimbangkan sebaik mungkin sebelum melayangkan gugatan. Jika memungkinkan, lakukan diskusi supaya resiko yang mungkin terjadi juga bisa dihindari. Contohnya perebutan hak asuh anak, hingga masalah harta gono gini yang dapat berbuntut panjang. Baca juga Cara Membuat Notulen Rapat 10 Tips yang Bisa Anda Terapkan Dengan panjangnya prosedur cerai yang dilakukan di atas, sebisa mungkin lakukan mediasi supaya perceraian dapat dihindari. Sebagai istri PNS, ada baiknya mempertimbangkan nama baik suami di kantor maupun kenyamanan anak. Maka dari itu jika masalah masih dapat diselesaikan, ada baiknya gugatan cerai tidak perlu dilayangkan. Related postsPerpres Tunjangan Kinerja PNS Daerah Serta 7 Tahapan PerhitungannyaPengertian Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Serba Serbinya8 Jenis Golongan PNS Dan Gajinya Yang Menarik Diketahui7 Alasan Mutasi PNS Termasuk Kendala Dan Solusinya8 Ucapan Perpisahan Pensiun PNS yang Penuh KesanCatat, Ini 12 Syarat Izin Belajar PNS yang Wajib Dicermati
Gugatanperceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat. Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Sumedang sedangkan pihak Suami berada di Kota Bandung, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang. 3. Lalu, alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?
Izin cerai utamanya bagi yang berstatus sebagai PNS Pegawai Negeri Sipil memiliki prosedur tersendiri. Izin cerai PNS nyatanya tidak mudah karena dalam prosesnya, negara ikut terlibat dalam mengatur hal yang bersifat privasi hajat hidup PNS ditanggung oleh negara, maka negara dirasa perlu mengatur dan mengadakan supervisi dalam kehidupan pribadi sang abdi aturannya, PNS diikat oleh berbagai regulasi karena urusan PNS menjadi urusan negara pula. Olehnya, ada beberapa aturan yang mengatur ihwal izin perkawinan hingga perceraian seorang PNS di Indonesia. Khusus untuk kasus perceraian yang dialami oleh seorang PNS, PNS bersangkutan wajib mengajukan izin. Simak penjelasannyaApa Itu Izin Cerai PNSIzin cerai pns adalah izin yang diajukan oleh aparatur yang berstatus sebagai PNS untuk meminta persetujuan perceraian dari atasan atau pejabat yang bersangkutan sesuai hierarki lingkungan tersebut termuat secara implisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PP No. 10/1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PP No. 45/1990.Apakah Seorang PNS Wajib Memiliki Izin Perceraian Sebelum Menceraikan PasangannyaSeorang PNS wajib mengajukan izin perceraian kepada atasan ataupun pejabat sesuai tingkatan hierarki di tempat satuan kerjanya. Dalam Pasal 3 PP No. 10/1983, izin perceraian pns wajib diajukan secara tertulis dan memuat alasan-alasan mengenai dasar permintaan pengajuan perceraian pada Pasal 3 PP No. 10/1983 jo PP No. 45/1990 memberikan ketentuan tambahan bahwa PNS baik berposisi sebagai tergugat maupun penggugat sama-sama wajib mengajukan izin Adanya Surat Rekomendasi Cerai Dalam perceraian PNSManfaat adanya surat rekomendasi cerai dari atasan atau pejabat struktural sebagai prosedur dalam izin cerai PNS adalah bahwa PNS yang bersangkutan dapat memiliki rentang waktu yang cukup untuk memikirkan keputusannya dalam PP No. 10/1983, rentang waktu dalam mengeluarkan surat rekomendasi cerai adalah selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak permintaan izin perceraian tersebut diterima oleh pejabat yang Alasan yang Bisa Digunakan Dalam Izin Cerai PNSAlasan-alasan jelas yang dipertimbangkan dalam izin cerai PNS, diantaranya adalahPasangan melakukan perzinahan;Pasangan melakukan penganiayaan berat baik lahir maupun batin;Pasangan merupakan pemabuk, penjudi, pemadat dan sukar disembuhkan;Meninggalkan pasangan tanpa alasan yang jelas selama 2 tahun berturut-turut;Pasangan dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan 5 tahun ke Hukum yang Mengatur Izin Cerai PNSBeberapa aturan hukum yang menjadi dasar dalam pengaturan izin cerai PNS, diantaranya;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Mengurus Surat Izin Cerai PNSSebelum mengajukan dokumen cerai ke pengadilan, PNS wajib mengurus surat izin cerainya terlebih dahulu yang memiliki syarat antara lainPNS yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat wajib mengajukan surat izin cerai secara tertulis dari atasan atau pejabat yang memiliki kedudukan hierarkis lebih tinggi di tempat satuan kerjanya. Setelah mendapatkan izin maka proses perceraian bisa kemudian diajukan ke yang berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan cerai dari pasangannya kepada atasan atau pejabat yang memiliki kedudukan hierarkis untuk mendapatkan surat keterangan selambat-lambatnya 6 hari yang sama-sama berstatus PNS dan mengajukan permohonan surat izin cerai dan mendapatkan surat keterangan atau surat izin terlebih dahulu dari izin diajukan secara tertulis kepada atasan atau pejabat dengan memuat alasan-alasan yang jelas seperti alasan perceraian karena pasangan terbukti melakukan perzinahan, pasangan melakukan perbuatan judi maupun mabuk-mabukan, pasangan melakukan penganiayaan, dan atasan atau pejabat yang menerima surat izin perceraian wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menerima surat izin cerai, salah satunya melakukan upaya merukunkan kembali kedua belah pihak dan memanggil atau meminta keterangan dari pihak yang atasan atau pejabat tidak berhasil mendamaikan atau merukunkan kembali ke dua belah pihak, maka proses pemberian izin dilaksanakan secepatnya sesuai jangka waktu yang Mengurus Izin Cerai PNSBerikut prosedur mengurus izin cerai PNS adalahMengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada atasan atau pejabat struktural yang didisposisi dari pejabat eselon ke pejabat eselon yang proses pengajuan permohonan telah selesai, PNS tersebut akan mendapatkan surat izin cerai yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. Sedangkan untuk PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, permohonan yang diajukan adalah permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian/surat pemberitahuan adanya gugatan cerai yang dapat ditandatangani oleh Sekretaris surat izin cerai PNS merupakan persyaratan administratif sebelum PNS melanjutkan kasus perceraiannya ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Surat Rekomendasi Cerai Dari AtasanContoh surat izin cerai bagi PNS sesuai Lampiran Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipilsurat rekomendasi cerai dari atasanLihat selengkapnya di Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Tunjanganistri/suami. PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Baru Terungkap, Nathalie Holscher Beberapa Kali Cekcok dengan Sule Hingga Gugat Cerai 11 jam lalu . Hingga Semester I 2022, KPPN Catat Realisasi Belanja APBN di Cirebon dan
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 Pegawai Negeri Sipil PNS yang akan melakukan perceraian, baik pria atau wanita wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Setelah memperoleh izin tertulis tersebut, ia harus mengajukan gugatan perceraian melalui pengadilan setempat. PNS baik pria atau wanita yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada pejabat untuk mendapatkan surat keterangan. Dalam waktu selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian yang dibuat. Kemudian, suami istri yang akan melakukan perceraian dan keduanya berkedudukan sebagai PNS dalam satu lingkungan departemen/instansi yang sama atau berbeda, masing-masing PNS wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. "Tata cara penyampaian surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari suami/istri tersebut dilaksanakan sebagaimana halnya penyampaian surat permintaan izin perceraian," tulus SE Nomor 48/1990 dikutip CNBC Indonesia, Selasa 23/3/2021. Selanjutnya pejabat harus memberikan surat keterangan untuk melakukan perceraian kepada setiap PNS yang menyampaikan surat pemberitahuan adanya gugatan. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pejabat tidak juga menetapkan keputusan yang sifatnya tidak mengabulkan atau menolak permintaan izin untuk melakukan perceraian kepada PNS yang bersangkutan, maka dalam hal demikian pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan izin perceraian yang disampaikan oleh PNS bawahannya. "Apabila usaha untuk merukunkan kembali tidak berhasil dan perceraian itu terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," tulis SE Nomor 48/1990. Selanjutnya PNS yang diwajibkan menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, wajib membuat pernyataan tertulis. Pun, meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk bekas istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman, dan sebagainya. "Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian." Dengan demikian, bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat terjadinya perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya. Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari bendaharawan gaji, dengan surat kuasa atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya. Apabila ada gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri dan setelah dilakukan upaya merukunkan kembali oleh pejabat tidak berhasil, maka proses pemberian izin agar diselesaikan secepatnya mematuhi dan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang telah ditentukan.
SyaratKelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS: 1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya 2. Fotocopy surat Akta nikah 3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat. 4. Fotocopy SK pangkat terakhir. 5.
JAKARTA, - Bagi para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS, pemerintah sudah menetapkan regulasi bahwa mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya. Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun pasal 8 ayat 1 PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”. Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Baca juga Bagaimana Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal? Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri. Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut. Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983 Salah satu pihak berzina Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudu yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat Salah satu pihak melakukan KDRT Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN. Baca juga Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa? Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.
Sebenarnyadalam agama islam Haram jika istri asal gugat cerai, tapi juga dibolehkan istri gugat cerai suami dengan alasan 7 hal ini. A. Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya, Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Untuk istri yang hendak melakukan gugat cerai suami PNS pegawai negeri sipil. Ada baiknya jika Anda simak penjelasan berikut terlebih dahulu. Dengan demikian Anda pun akan mengerti dan paham apa hak dan kewajiban sesuai aturan yang dasarnya jika melihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, dapat dinyatakan bahwa setiap istri berhak melakukan gugat cerai kepada suaminya. Baik suaminya itu berstatus PNS atau hanya itu, bahkan dalam agama Islam pun yang menyatakan ikrar perceraian ada pada suami. Tetap memberikan peluang bagi istri untuk melakukan gugat cerai terhadap tetapi hak apa saja kiranya yang bisa didapatkan istri setelah menggugat cerai suaminya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya jika Anda simak penjelasan atau studi kasus berikut terlebih yang menggugat ceraiDalam sebuah studi kasus ada seorang suami PNS yang melakukan cerai talak pada istrinya. Dari tindakannya tersebut, tentunya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukannya pada mantan istri. Berikut penjelasannyaBerdasarkan hukum Islam Jika melihat pada hukum Islam, apabila suami menjatuhi talak pada istrinya tentunya ia tetap harus memberikan nafkah serta kiswah pada istrinya yang dilakukan selama masa iddah. Terkecuali untuk istri yang dijatuhi talak ba’in yaitu talak yang tidak dapat rujuk. Terkecuali pihak istri telah menikah dengan orang lain terlebih suami pada mantan istri berdasarkan hukum itu, jika dilihat dari aturan hukum negara, kewajiban suami apabila dirinya telah melakukan cerai talak pada istri telah diatur pada Pasal 41 UU Perkawinan yang mana kewajiban tersebut akan ditentukan oleh pihak ada pula aturan lainnya yang dibuat lebih khusus bagi para PNS. Kewajibannya setelah menceraikan istri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun aturan tersebut, dinyatakan bahwa bagi suami PNS yang mengajukan cerai talak atau menggugat cerai wajib untuk menyerahkan sebagian gajinya bagi anak dan tersebut dilakukan dengan jumlah ⅓ satu pertiga untuk masing-masingnya. Untuk dirinya ⅓ satu pertiga, untuk istrinya ⅓ satu pertiga dan begitu pun untuk anak-anaknya dalam jumlah yang jika pasangan tersebut belum memiliki anak kewajibani untuk menafkahi mantan istrinya itu berada dalam jumlah yang sama dengan dirinya. Dalam hal ini ½ setengah bagian untuk dirinya dan ½ setengah lagi untuk penjelasan di bagian atas tadi dapat Anda lihat bahwa kewajiban tersebut hanya berlaku apabila pihak yang melakukan gugat cerai atau cerai talak adalah suami. Lantas bagaimana jika gugat cerai suami pns dilakukan oleh pihak istri?Jadi apabila pihak istri yang melakukan gugat cerai tentunya tidak ada kewajiban bagi pihak mantan suami untuk memberikan nafkah atau pembagian penghasilan hanya itu, pihak suami juga tidak wajib memberikan nafkah bagi mantan istri. Hal tersebut terjadi apabila perceraian disebabkan oleh beberapa alasan khusus, seperti halnya Istri melakukan zinaIstri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, entah itu secara lahir atau bahkan batin pada menjadi sosok pemadat, pemabuk serta penjudi yang tidak dapat disembuhkanIstri meninggalkan suami tanpa izin atau bahkan tanpa adanya alasan yang jelas dan hal tersebut berada di luar batas juga Berapa Biaya yang Dikeluarkan Untuk Perceraian?Jangka waktu pemberian nafkah bagi mantan istri PNS Untuk jangka waktu dari pemberian nafkah bagi mantan istri tersebut akan berlaku selama pihak istri belum menikah kembali. Sementara itu, jika istri menikah lagi, maka kewajiban tersebut pun berhenti sampai saat kata lain, kewajiban mantan suami untuk menafkahi mantan istri dalam jumlah ⅓ atau pun ½ dari gajinya tersebut hanya berlaku apabila istrinya belum menikah merujuk pada aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam KHI, mantan suami dinyatakan wajib untuk memberikan nafkah dan juga kiswah pada mantan istrinya selama masa itu, khusus bagi PNS mereka juga harus menuruti aturan negara. Dalam hal ini mereka harus memberikan nafkah dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Bahkan menunggu hingga pihak mantan istri menikah tetapi untuk praktiknya itu sendiri hal tersebut umumnya ditentukan oleh pihak pengadilan. Hakim akan melihat fakta-fakta pada saat perkara perceraian diceraikan. Ini misalnya terlihat pada perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/ AG/ perkara tersebut, seorang PNS pria mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di pengadilan agama. Sejak awal permohonan, sang suami memang tidak menyebutkan akan membagi gajinya kepada istrinya. Suami beralasan bahwa istrinya tidak berhak mendapatkan potongan gajinya karena istrinya dianggap nusyuz alias istri juga di persidangan tidak spesifik mengajukan tuntutan pemotongan gaji suaminya yang PNS itu. Alhasil hakim pengadilan agama hanya memutuskan bahwa mantan suami hanya berkewajiban memberikan nafkah selama masa iddah. Selain itu, hakim juga menghukum suami memberikan nafkah terutang kepada mantan istrinya. Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung menguatkan putusan pada kasus di bagian atas tadi, dapat Anda lihat bahwa aturan mengenai jumlah atau lamanya pemberian nafkah tersebut tidak sesuai dengan aturan Disiplin PNS. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan undang-undang perkawinan secara umum dan juga keputusan hakim yang sifatnya kiranya penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban dari suami atau bahkan istri yang melakukan gugat cerai suami juga Syarat & Prosedur Perceraian PNSAnda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya atau info untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
HUKUMISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (KHULU') Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan hal ini, diantaranya, Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
. 58 149 363 287 194 168 40 129
istri pns gugat cerai suami swasta