JasaPenilai Publik. Jumat, 19 September 2008 16:45 WIB. Jakarta, 19/9 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 3 September 2009, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yang menggantikan Keputusan Menkeu Nomor 57/KMK.017/2008 tentang Jasa Penilai Publik. Da Agência Senado – O senador Jorge Kajuru PSB-GO criticou nesta sexta-feira 9, em Plenário, os salários recebidos pelos funcionários públicos da União, estados e municípios. Segundo os dados do Tesouro Nacional, citados pelo parlamentar, o país gasta R$ 927,8 bilhões — cerca de 13,6 % do produto interno bruto PIB — para pagar servidores. Esse valor, na visão de Kajuru, é muito alto para um país que vive uma “quase estagnação da economia”. Essa questão, observou o parlamentar, é ainda mais delicada quando se compara o salário de profissionais com formação semelhante no setor público e no privado — Em valores de 2016, o salário esperado no setor privado de um advogado sênior, com oito anos ou mais de experiência, era de R$ 7,1 mil. Já na Advocacia-Geral da União AGU pagava-se mais de R$ 18 mil mensais — analisou. AMuh Alwilah Akbar, 2020, Etika Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Tamaona Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. Skripsi, (dibimbing oleh Mappamiring dan Adnan Ma‟ruf). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui etika pelayanan publik di Kantor KelurahanTamaona Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. Jenis penelitian
BerandaKlinikProfesi HukumSyarat-syarat Menjad...Profesi HukumSyarat-syarat Menjad...Profesi HukumKamis, 25 Juni 2020Saya tertarik menjadi seorang penilai publik atau public appraiser, bagaimana caranya? Pendidikan apa yang harus saya tempuh? Dan jika saya ingin mendirikan kantor sendiri, syarat apa saja yang harus saya penuhi? Penilai publik diklasifikasikan dalam bidang jasa penilaian properti sederhana, penilaian properti, penilaian bisnis, atau penilaian personal properti. KJPP sendiri dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata atau firma. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Syarat Menjadi Penilai PublikPenilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Permenkeu 101/2014 dan perubahannya.[1]Penilaian yang dilakukan oleh penilai bertujuan untuk transaksi, pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik, penjaminan utang, penerimaan negara, dan tujuan penilaian lainnya sesuai Standar Penilaian Indonesia.[2]Izin menjadi penilai publik ditetapkan dengan keputusan menteri dan diklasifikasikan dalam bidang jasa[3]penilaian properti sederhana;penilaian properti;penilaian bisnis; ataupenilaian personal mendapat izin penilai publik, terlebih dahulu penilai yang sudah beregister mengajukan permohonan secara tertulis, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan syarat[4]memiliki domisili di wilayah Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;paling rendah berpendidikan strata satu atau setara;lulus ujian sertifikasi penilai sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan;menyerahkan bukti telah mengikuti pendidikan profesional lanjutan dalam 2 tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi penilai telah melewati masa 2 tahun, minimal20 satuan kredit poin untuk klasifikasi penilaian properti sederhana atau penilaian personal properti; atau40 satuan kredit poin untuk klasifikasi penilaian properti atau penilaian bisnis;lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku;memiliki pengalaman kerja di bidang penilaian sesuai dengan klasifikasi permohonan izin, minimal2 tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 jam kerja sebagai penilai dalam penugasan penilaian, untuk klasifikasi penilaian properti sederhana atau penilaian personal properti;3 tahun terakhir, di antaranya paling sedikit jam kerja sebagai penilai dalam penugasan penilaian meliputi paling sedikit 200 jam kerja sebagai penyelia atau setara, untuk klasifikasi penilaian bisnis; atau3 tahun terakhir, di antaranya paling sedikit jam kerja sebagai penilai dalam penugasan penilaian meliputi paling sedikit 100 jam kerja terkait properti komersial, 100 jam kerja terkait perkebunan, dan 100 jam kerja terkait pabrik, untuk klasifikasi penilaian Nomor Pokok Wajib Pajak;tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin penilai publik; danmelengkapi formulir permohonan yang tercantum dalam Lampiran II Permenkeu 56/ untuk menjadi penilai teregister, sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian dan memiliki kompetensi, yang diperoleh dengan cara[5]pendidikan awal penilaian;ujian sertifikasi penilai; danpendidikan profesional awal penilaian tersebut telah diakui atau disetarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai, meliputi[6]pendidikan non formal penilaian dasar dan/atau lanjutan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;pendidikan formal penilaian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; ataupendidikan formal dan non formal penilaian yang diselenggarakan oleh lembaga wajib mengikuti pelatihan etik sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia.[7]Dalam melaksanakan penilaian, penilai wajib terdaftar dulu dalam register penilai dengan syarat[8]fotokopi sertifikat lulus pendidikan awal penilaian;fotokopi kartu anggota Asosiasi Profesi Penilai yang masih berlaku;fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan2 lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang penilai publik diterbitkan maksimal 20 hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap.[9] Apabila permohonan tidak lengkap, maka diberikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.[10]Pemohon melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap tersebut maksimal 3 bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.[11] Namun jika kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi, permohonan itu tidak diproses dan permohonan baru dapat diajukan.[12]Pendirian Kantor Jasa Penilai Publik KJPPKJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.[13]KJPP dapat berbentuk badan usaha[14]perseorangan;persekutuan perdata; ataufirmaDalam hal KJPP perseorangan harus didirikan oleh seorang penilai publik yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin.[15]KJPP yang berbentuk persekutuan perdata atau firma harus dirikan oleh minimal 2 orang penilai publik, yang masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorangnya bertindak sebagai pemimpin rekan.[16]Izin usaha KJPP diberikan Menteri Keuangan yang ditetapkan dengan keputusan menteri.[17]Untuk mendapatkan izin usaha KJPP, pemimpin atau pemimpin rekan KJPP mengajukan permohonan tertulis ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan persyaratan[18]pemimpin atau pemimpin rekan merupakan penilai publik;domisili pemimpin atau pemimpin rekan sama dengan domisili KJPP;mempunyai paling sedikit 3 orang pegawai tetap, yang terdiri dari1 orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu/setara; dan2 orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III/setara;yang 2 di antaranya merupakan penilai yang telah terdaftar dalam register dan memiliki kompetensi sesuai kualifikasi izin penilai publik pada Nomor Pokok Wajib Pajak KJPP;pemimpin atau pemimpin rekan dan seluruh rekan merupakan anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi;memiliki bukti domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;memiliki sistem pangkalan data penilaian berbasis teknologi informasi minimal memuatjenis data;sumber data;tanggal perolehan data; danharga;memiliki dokumen sistem pengendalian mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi Profesi Penilai dan menyatakan tanggal berlaku pada saat ditetapkannya izin KJPP;memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuatpihak-pihak yang melakukan persekutuan;nama dan domisili KJPP;bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;hak dan kewajiban para rekan;penunjukan salah satu rekan sebagai pemimpin rekan;kesepakatan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan penilaian jika rekan yang penilai publik mengundurkan diri dari KJPP;penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan; dankesepakatan prosedur pengunduran diri rekan dan pembubaran KJPP;melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Permenkeu 56/2017; danKJPP berada di domisili yang terbuka untuk pembukaan KJPP berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi perseorangan menggunakan nama penilai publik, sedangkan yang berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang merupakan penilai publik.[19] Nama KJPP dilarang menggunakan singkatan nama.[20]Apabila jumlah rekan dalam KJPP lebih banyak dari jumlah rekan yang tercantum dalam nama KJPP, di belakang nama KJPP ditambahkan frasa “dan Rekan”.[21]Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 1 angka 3 dan 20 Permenkeu 101/2014[2] Pasal 2 Permenkeu 101/2014[3] Pasal 6 ayat 1, 2, dan 4 Permenkeu 56/2017[4] Pasal 9 ayat 1 Permenkeu 228/2019[5] Pasal 3 ayat 2 dan 4 Permenkeu 101/2014[6] Pasal 3 ayat 5 dan 6 Permenkeu 101/2014[7] Pasal 3 ayat 9 Permenkeu 101/2014[8] Pasal 3A ayat 1 dan 2 Permenkeu 56/2017[9] Pasal 11 ayat 1 Permenkeu 101/2014[10] Pasal 11 ayat 2 Permenkeu 101/2014[11] Pasal 11 ayat 3 Permenkeu 101/2014[12] Pasal 11 ayat 4 Permenkeu 101/2014[13] Pasal 1 angka 6 Permenkeu 101/2014[14] Pasal 17 ayat 1 Permenkeu 228/2019[15] Pasal 17 ayat 2 Permenkeu 228/2019[16] Pasal 17 ayat 3 Permenkeu 228/2019[17] Pasal 19 ayat 1 dan 2 Permenkeu 101/2014[18] Pasal 20 ayat 1 Permenkeu 228/2019[19] Pasal 22 ayat 1 dan 2 Permenkeu 101/2014[20] Pasal 22 ayat 3 Permenkeu 101/2014[21] Pasal 22 ayat 5 Permenkeu 101/2014Tags
3 Profesi Penilai/Appraisal. Profesi ini sebagai pelayanan jasa penilaian terhadap aset yang dimiliki, baik itu pemerintah atau pihak swasta. Agar para konsumen tidak tertipu, diperlukan jasa dari appraisal. Profesi ini tentu, memiliki potensi yang luar biasa, karena banyak yang membutuhkannya serta dengan bayaran yang tinggi. Jasa Penilai Publik merupakan sebuah profesi yang mana seseorang memberikan penilaian terhadap aset dan bisnis secara eksternal, berdasarkan perhitungan serta harga pasaran. Profesi ini sangat membantu bisnis dan keuangan karenanya diatur dalam peraturan perundangan-undangan tertentu. Tidak lupa, penghasilan atas pekerjaan ini dikenakan pajak penghasilan jenis PPh Pasal 23 sebesar 2%. Pengertian Jasa Penilai Publik Jasa penilai publik mungkin tidak terdengar familiar bagi beberapa dari Anda. Padahal jenis pekerjaan tersebut ternyata memiliki peran penting yang mampu membantu Anda dalam hal-hal tertentu. Secara garis besar, jasa penilai publik merupakan penilai yang sudah diberikan izin untuk memberi penilaian secara eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/ tentang Jasa Penilai Publik. Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan bahwa guna mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, maka diperlukan adanya penilai publik dan Kantor Jasa Penilai Publik yang profesional dan independen. Salah satu hal yang dilakukan oleh penilai publik adalah menilai aset dan bisnis berdasarkan perhitungan dan harga pasaran. Penilai publik juga memberikan pendapat hingga estimasi terkait nilai ekonomis sebuah objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia. Para penilai publik itu sendiri juga wajib terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia MAPPI. Kantor Jasa Penilai Publik Kantor Jasa Penilai Publik KJPP merupakan tempat bagi para penilai publik untuk memberikan jasa. Mereka yang bekerja sebagai penilai publik juga telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan. KJPP ini dibagi menjadi 2 bentuk badan usaha, yaitu perseorangan dan persekutuan. Perbedaannya ada pada jumlah pengelolanya. Pada KJPP perseorangan, biasanya didirikan atau dijalankan oleh seorang penilai publik yang juga merangkap sebagai pemimpinnya. Sedangkan KJPP persekutuan, dijalankan oleh minimal 2 orang penilai publik, yang mana salah satunya akan menjadi rekan dan satunya lagi sebagai pemimpin rekan. Baca Juga Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini! Jenis Penilaian yang Dilakukan KJPP Terdapat beberapa jenis jasa yang dilakukan oleh KJPP, di antaranya KJPP melakukan penilaian properti secara sederhana, seperti tanah kosong untuk pemukiman, apartemen, rumah tinggal, kantor, toko kios, mesin individual, hingga alat transportasi. KJPP melakukan penilaian terhadap properti. Dalam hal ini, jenis properti yang dimaksud meliputi tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, mesin-mesin dan peralatannya, alat transportasi hingga alat berat seperti perangkat telekomunikasi, pertanian, dan pertambangan. KJPP melakukan penilaian bisnis dalam cakupan penilaian yang cukup luas, yakni dapat menangani entitas bisnis, surat berharga, hak dan kewajiban perusahaan, aset tanpa wujud, kerugian ekonomis, instrumen keuangan, sampai pengawasan pembiayaan suatu proyek. Jasa Penilaian publik juga melakukan penilaian properti secara personal. Dalam hal ini, jasa penilai menangani pabrik termasuk instalasi, mesin dengan peralatan dan instalasinya, alat transportasi dan alat berat, sampai perangkat telekomunikasi yang mencakup pemancar juga. Jika dilihat dari apa saja yang bisa jasa penilai lakukan di atas, maka dapat disimpulkan kalau fokus mereka adalah sebagai penyedia solusi dari berbagai masalah. Kliennya bisa beragam baik dari pemerintah pusat dan daerah, BUMN, perusahaan swasta, hingga perorangan. Baca Juga Ketentuan Pembetulan PPh 23 & PPh 26 di OnlinePajak Jasa Penilai Publik dan Hubungannya dengan Pajak Apabila Anda merupakan seseorang atau badan yang menggunakan jasa penilai untuk kepentingan Anda, maka Anda akan dikenakan tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dan membuat bukti potong PPh pasal 23 atas jasa tersebut. Wajib pajak harus membayar PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta. Dalam peraturan menteri keuangan, jasa penilai termasuk dalam jasa lainnya yang dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2%. Lalu, di mana wajib pajak dapat membuat dan melaporkan bukti pemotongan pajak tersebut? Wajib pajak dapat buat dan lapor bukti potong tersebut di e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai layanan dan fitur yang mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnis serta menjalankan kepatuhan perpajakan. Melalui e-Bupot Unifikasi OnlinePajak, wajib pajak dapat membuat bukti potong, melaporkan serta mengelola pajak penghasilannya dengan mudah dan nyaman, semua dikerjakan dalam 1 platform terintegrasi. Segera daftarkan akun Anda sekarang untuk menikmati kemudahan pengelolaan pajak dan transaksi bisnis Anda, di sini! Referensi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/ Haltersebut disebabkan tarif yang dikenakan tak hanya mencakup gaji pokok, melainkan juga layanan jasa yang ditawarkan untuk klien bersangkutan. Selain itu, Anda juga tak bisa menyamakan biaya konsultan dari kantor jasa penilai publik dengan kantor dari bidang lain, misalnya akuntansi dan pajak.
Hasil PencarianAccounting Internship / AkuntanRequirements Min SMK Akuntansi/D3/S1 Jurusan Akuntansi Memiliki pengetahuan yang kuat dan up-to-date tentang peraturan perpajakan Terbiasa menangani tugas akuntansi sehari-hari termasuk Piutang, Hutang, dan penggajian Dapat memperbarui dan memelihara basis...STAFF GUDANGRp 6jutaKualifikasi Usia maksimal 35 tahun Pendidikan minimal SMA / SMK / Diploma Memiliki pengalaman yang sama yaitu sebagai cheker gudang / adm gudang / operasional gudang minimal 3 tahun Memiliki integritas yang baik dan bertanggung jawab Detail, disiplin dan...Barista Store Crew / Store Leader Kupang NTT AreaRp - Rp ini kami menerima Barista Store Crew Full Time serta Store Leader untuk salah satu brand FnB Terkenal dengan wilayah kerja di sekitar Kupang NTT atau sekitarnya tergantung rotasi penempatan. Rotasi Penempatan Kerja juga dapat dilakukan ke cabang-cabang lain di...Anggota Keamanan / SecurityRp 4juta - Rp ...potensi ancaman terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat kerja. Menerima tamu, surat, dan paket yang masuk dan keluar dari kantor. Berkoordinasi dengan staf keamanan dan manajemen lainnya untuk menjaga tingkat keamanan dan keselamatan yang optimal.... Staff Administrasi Senior Kantor JakartaRp - Rp merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan aki dan produksi baterai lithium untuk berbagai kebutuhan industri. Saat ini kami sedang membutuhkan beberapa talent untuk bidang administratif senior dan junior. Deskripsi Pekerjaan Menjalankan kegiatan...Staf Penilaian Kinerja dan Hubungan IndustrialRp 3juta - Rp 4juta ...Psikologi Berpengalaman kerja minimal 1 tahun Memahami UU Ketenagakerjaan Memahami kontrak kerja Memahami job description dan penilaian kinerja Memiliki keterampilan komunikasi dan negoisasi yang baik Cerdas, Kreatif, dan Ceria. TUGAS & TANGGUNG JAWAB... FINANCE STAFF / STAFF KEUANGAN / AKUNTAN INDOTRAVELSTOREMembuat laporan penjualan Pengecekan mutasi rekening Melakukan penagihan dan pengecekan invoice Posting Invoice INDOTRAVELSTORE WHOLESALEROPERATIONAL LAPANGANRp 5juta - Rp 7juta ...Pendidikan min. SMA 2. Berusia maksimal 26 tahun 3. Jujur 4. Bertanggung Jawab 5. Teliti 6. Ulet 7. Siap untuk bekerja di luar kantor eksternal kantor jika dibutuhkan seperti siap pergi ke client, ke kantor pajak, kantor notaris, Bank dan lainnya 8. Dapat... PerawatRp 3jutaKualifikasi Wanita single usia max 25 th Berpengalaman / Fresh Graduate Belum menikah Disiplin, Jujur, Rajin, Sopan santun, bersih, rapi Mampu bekerja team atau individu Pendidikan Min SMK Kesehatan, D3/s1 Keperawatan/Farmasi Wajib mes Tidak terikat...Supir PribadiRp 5jutaKualifikasi -Umur maksimal 40 tahun -Memiliki SIM A -Pendidikan minimal SMA / Sederajat -Pengalaman kerja menjadi supir pribadi minimal 3 tahun -Menguasai jalan-jalan di Jakarta -Memiliki pengalaman mengendarai mobil mewah contoh Mercedes Benz,Alphard minimal...PT. DS Solutions InternationalKepala kantor PekanbaruRp - Rp ...Memberikan pengarahan serta problem solving terhadap masalah yang berkaitan dengan pencapaian marketing Melakukan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku dan prestasi anggota tim Memastikan kegiatan marketing berjalan sesuai dengan value lembaga Kualifikasi... Staff AdministrasiRp 4juta - Rp 6juta ...referensi terkait dengan kunjungan, dan melayani pembayaran. 14. Bertanggung jawab untuk mengatur pengaturan dan menggunaan ruang kantor, ruang meeting. 15. Mengelola persediaan kantor dan melakukan proses pembelian. 16. Memastikan pengoperasian peralatan dengan... PT Indonesia Insurance BrokersStaff AdminRp - Rp Pekerjaan Melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen Melakukan analisa dan validasi data Menyusunan dan membuat laporan kerja Kualifikasi Pendidikan minimal SMA Usia maksimal 28 tahun Terbuka untuk lulusan baru, diutamakan memiliki pengalaman...PT Sumber Roso AgromakmurSPG/SPM Store - Hypermart Pejaten Mobile Hypermart KemangRp Pria/Wanita maksimal 26 tahun Pendidikan minimal SMA/sedarajat Memiliki selling skill yang baik Mengerti produk yang harus di jual Terbiasa menjual barang Elektronik Berpengalaman sebagai sales di modern channel Good looking, komunikatif...HRD & LEGAL STAFFRp 5jutaKualifikasi •SI Hukum •Min 2 tahun pengalaman di bidang hukum •Memiliki disiplin yang tinggi, Inisiatif , Tanggung jawab & tegas •Dapat bekerja secara team dan individu. •Penempatan Joglo-Jakarta Barat Ringkasan Tugas legal drafting dan ...Staf HRDRp 6juta - Rp Tugas dan Tanggung Jawab 1. Melaksanakan Proses Rekrutment a. memposting iklan loker baik melalui media kanvas, media sosial, dan situs loker. b. Seleksi calon pelamar yang masuk c. Melakukan Test Tertulis dan Interview. 2. Melakukan proses administrasi...PT. Timurraya Karunia MultiCrew Outlet SPG/SPB - Area 4 Kota Tangerang Alam SuteraRp - Rp ...lowongan kerja untuk Anda yang siap dan mau bekerja. Khususnya yang menyukai bisnis frenchise dalam cakupan retail F&B dan Services Jasa Cuci Motor. PERINGATAN KAMI TIDAK MEMUNGUT BIAYA DALAM PROSES REKRUTMEN KARYAWAN. Alamat Ruko Grand Palace A7 kemayoran ,... Manager ArtisRp 9jutaPT Tiger Wong Entertainment TWE saat ini membutuhkan posisi 1. Manager Artis Persyaratan 1. Wanita 2. Pendidikan D3/S1 Jurnalistik/Ilmu Komunikasi/Public Relation/setara 3. Pengalaman sebagai Manager Artis minimal 3 tahun 4. Siap bekerja dengan deadline...PT. Tiger Wong EntertainmentLegal StaffRp 5juta - Rp 1. Sarjana Hukum 2. Pengalaman minimal 1 satu tahun dibidang hukum 3. Mampu bekerja secara individu maupun tim 4. Memiliki komunikasi yang baik 5. Memiliki kemampuan bahasa inggris yang baik 6. Memiliki analisa hukum yang baik 7. Menguasai perizinan...Driver YogyakartaKUALIFIKASI Pria Maksimal 40 Tahun Sim A Aktif Sertakan Foto SIM Paham Jawa Tengah dan Yogyakarta JOBDESK Driver operasional paham area yogyakarta, purwokerto, cilacap, purbalingga BENEFIT Gaji pokok UMK + Lemburan. Mendapatkan kesempatan...
Kerja Kantor jasa penilai publik Cari di antara 30.000+ lowongan kerja terbaru di Indonesia dan di luar negeri Gaji yang layak Pekerjaan penuh waktu, sementara dan paruh waktu Cepat & Gratis Pemberi kerja terbaik Kerja: Kantor jasa penilai publik - dapat ditemukan dengan mudah! KantorJasa Penilai Publik yg sedang berkembang membutuhkan karyawan untuk posisi: Staf Penilai dan Admin Keuangan. Ringkasan. Tingkat Pendidikan : D3, S1; Gender : Pria/Wanita; Status Kerja : Full Time; Besaran Gaji : Kompetitif ; Lokasi Kerja : Genius Idea, Jl Magelang no 32-34 A, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Jogja, DIY ; Syarat Pekerjaan . 86 68 79 334 110 4 465 34

gaji di kantor jasa penilai publik